Senin, 21 September 2015

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan di bawa ini :
Nama       :  AHMAD ONI FATAHUDIN
TTL           :  MOJOKERTO, 26 APRIL 1998
Alamat       :  Dsn. Tambak sari Ds. Tambak agung Kec. Puri Kab.
      Mojokerto
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama       :  M. YUSUF HIDAYATULLOH
TTL           :  MOJOKERTO, 03 AGUSTUS 1999
Alamat       :  Ds. Belimbing sari Kec. Berangkal Kab. Mojokerto
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli, yang diatur sebagai berikut :
PASAL KE 1
PIHAK KESATU setuju untuk menyediakan serta menjual kepada PIHAK KEDUA berupa RUKO seluas 20 m x 60 m dengan harga Rp 1.500.000,-/m. sehinga harga totalnya Rp 180.000.000,-


PASAL KE 2
Surat nya akan dikirim oleh PIHAK KESATU menggunakan armada mobil melalui jalur darat dan akan tiba di Ds. Belimbing sari Kec. Berangkal Kab. Mojokerto 3 hari sejak di tandatanganinya surat tersebut.
PASAL KE 3
PHAK KEDUA akan melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    60% dari seluruh harga, yaitu Rp 108.000.000,- di bayar saat surat perjanjian jual beli ini di tanda tangani.
2.    40% sisanya, yaitu Rp 72.000.000,- akan di bayar sewaktu penyerahan surat – surat RUKO tersebut.
PASAL KE 4
Jika ternyata karena sesuatu hal sehingga pengiriman surat tersebut batal dilaksanakan, maka PIHAK KESATU akan mengembalikan 50% dsri uang muka pembayaran,  yaitu Rp 90.000.000,-
PASAL KE 5
Surat perjanjian jual beli ini diberlakukan  sebagai kuitansi dari uang muka penerimaan, sejumlah Rp 108.000.000,-
PASAL KE 6
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu masalah, maka permasalahan tersebut akan di selesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, maka masalah tersebut akan di selesaikan secara hokum yang berlaku dan KEDUA BELAH PIHAK memilih domosili di MOJOKERTO.
PASAL KE 7
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermatrai Rp 6.000,- di tandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama dan masing – masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di   : Mojokerto
Tanggal      : 18 September 2015


PIHAK KESATU                              PIHAK KEDUA
AHMAD ONI FATAHUDIN   M. YUSUF Hidayat A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar